Pajak dalam APBN Indonesia dikenakan kepada perseorangan, badan usaha, dan pihak lainnya. Jadi tak heran jika dalam keseharian kita menjumpai berbagai jenis-jenis pajak.
Misalnya saat makan di restoran, belanja di supermarket, atau saat gajian. Biar nggak kaget tiba-tiba disuruh bayar pajak, lebih baik pelajari jenis-jenis pajak, yuk.
Selain itu, Anda juga harus mengetahui bagaimana pajak UMKM yang berlaku di Indonesia, ini adalah hal penting maka dari itu alangkah baiknya Anda segera membacanya di link tersebut.
Dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang masuk. Baik pajak yang harus ditanggung oleh perseorangan, badan usaha, atau pihak lainnya.
Berikut jenis-jenisnya:
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh warga negara, badan usaha, atau pihak lain yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau bangunan di Indonesia.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, baik melalui pembelian, warisan, atau hadiah.
Pajak Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, kwitansi, atau dokumen lainnya yang disyaratkan oleh undang-undang.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah, seperti mobil, motor, pesawat terbang, atau kapal laut.
Pajak E-commerce adalah pajak yang dikenakan atas transaksi e-commerce yang dilakukan oleh penjual atau penyedia jasa platform e-commerce di Indonesia.
Kebijakan pajak di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu penting untuk selalu memperbarui informasi terkait pajak dengan pihak yang berwenang.
Berikut jenis-jenis pajak di Indonesia berdasarkan sifatnya:
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung pada subjek pajak berdasarkan besarnya penghasilan, harta, atau nilai transaksi yang dimilikinya. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dikenakan langsung pada subjek pajak, tetapi pada barang yang dikenakan pajak. Sehingga, beban pajak dapat ditanggung oleh konsumen akhir atau pembeli barang tersebut.
Contoh pajak tidak langsung di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak progresif adalah pajak yang tarifnya semakin tinggi seiring dengan meningkatnya penghasilan, kekayaan, atau nilai transaksi yang dimiliki oleh subjek pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak regresif adalah pajak yang tarifnya semakin rendah seiring dengan meningkatnya penghasilan, kekayaan, atau nilai transaksi yang dimiliki oleh subjek pajak. Pajak jenis ini jarang diterapkan di Indonesia.
Pajak proporsional adalah pajak yang tarifnya tetap meskipun kondisi keuangan subjek pajak berubah. Contohnya adalah Pajak Bea Materai.
Berikut jenis pajak penghasilan berdasarkan jenis subjek dan sumber penghasilannya:
PPh OP adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi, seperti gaji; honorarium; bonus; tunjangan, dan penghasilan dari kegiatan usaha mandiri.
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha, seperti perusahaan; koperasi; yayasan; dan badan usaha lainnya.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari hubungan kerja, seperti gaji; upah; honorarium; bonus; dan tunjangan karyawan.
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari impor barang, jasa, dan hak atas kekayaan intelektual. Tarif PPh Pasal 22 di Indonesia adalah 7,5% dari nilai impor.
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari sewa, royalty, bunga, dan penghasilan lainnya yang diterima oleh badan usaha.
PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari usaha yang diterima oleh badan usaha, seperti penjualan; jasa; dan penghasilan lainnya.
Pajak langsung adalah jenis pajak yang dikenakan secara langsung pada subjek pajak. Berikut beberapa jenis pajak langsung yang diterapkan di Indonesia:
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam pembahasan tersebut, mungkin Anda menemukan beberapa pajak yang masih berkaitan dengan aktivitas bisnis. Makannya, mengetahui berbagai jenis pajak juga penting untuk para pelaku usaha seperti Anda.
Apalagi, yang perlu Anda ketahui adalah usaha UMKM memiliki regulasi yang berbeda dibanding organisasi profit-driven lainnya. Anda bisa banget mengunjungi uraian detail soal pajak bagi UMKM di tautan tersebut.
Akan dibahas berbagai formulasi, alasan, dan logika kenapa pajak bagi UMKM bisa berbeda. Anda juga akan mengetahui kenapa pajak bagi UMKM terasa lebih mudah dan meringankan.
Iya, seringan-ringannya pajak tetap terasa memberatkan. Wajar, kok. Tapi tetap bayar pajak secara teratur ya. Agar beban pajak lebih ringan, Anda bisa mengatur strategi untuk meningkatkan profit bisnis.
KiriminAja adalah platform manajemen jasa pengiriman satu pintu yang jadi solusi 200.000++ online seller unggulan Indonesia
Anda bisa memanfaatkan KiriminAja sebagai salah satu bagian krusial strategi bisnis. Kenapa begitu?
Karena KiriminAja reliable menjadi manajemen jasa kurir produk-produk bisnis Anda. Selain keamanan pengiriman, harga KiriminAja sangat masuk akal bagi online seller.
Harapannya, Anda bisa tetap menjaga #CashFlowAman, profit terus tumbuh, lebih lancar membayar, sehingga bisnis jadi tenang.
Memakai KiriminAja, Anda bisa mengirimkan berbagai jenis produk dengan beragam opsi kurir. Sehingga, pelanggan Anda mendapat produk dalam keadaan baik dan aman.
KiriminAja juga memahami betapa pentingnya keamanan dan kecepatan pengiriman bagi bisnis Anda.
Oleh karena itu, KiriminAja menyediakan layanan pengiriman dengan harga terjangkau dan kualitas yang terjamin. Anda tidak perlu khawatir lagi soal keamanan dan kualitas pengiriman produk Anda.
Selain itu, KiriminAja juga dilengkapi dengan dashboard yang user-friendly dan mudah digunakan. Anda bisa memantau status pengiriman produk Anda secara real-time dan melacak pergerakan paket dengan mudah.
Jadi, sudahi galau itu dan ayo segera bergabung dengan KiriminAja untuk menikmati kemudahan pengiriman produk kuliner Anda.
Yuk, daftar gratis dengan meng-klik dashboard KiriminAja sekarang juga untuk menjadi member KiriminAja.
Lalu jadikan KiriminAja sebagai bagian strategi bisnis Anda. Maka saat itulah, Anda akan merasakan momen indah bisnis tumbuh signifikan bersama aplikasi kirim paket #1 Indonesia.
Danusantoso
Diposting 12 Mei 2023
Keuangan
Artikel Terkait
#BantuMenujuLebihMaju
Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan aplikasi KiriminAja.
Atau versi Web Dashboard
PT Selalu Siap Solusi
Jalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 77 KM 7, RT 001/RW 033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581
Produk
Lainnya
Perusahaan
© 2020 - 2024 PT Selalu Siap Solusi