T5q8LzGaDhlP6e13.jpg
Home

/

Blog

/

Keuangan

Yuk Pahami Pajak UMKM Biar Bisnis Tenang dan Ga Bikin Gelisah

Segala usaha yang ada di Indonesia baik itu usaha besar maupun kecil tentunya dikenai pajak UMKM sesuai aturan yang berlaku. Kabar baiknya nih, pajak UMKM ini diatur loh dalam undang-undang tersendiri.

Dengan begitu, segala bisnis UMKM mendapat perlakuan dan perhatian berbeda dari pemerintah tapi itu hal yang bagus juga kok.

Nah sebelum membahas lebih dalam pajak UMKM, kamu sudah daftar ke Dashboard KiriminAja belum? Kalau belum segera daftar ya dan kita akan lanjutkan pembahasannya.

Kamu yang memiliki bisnis mikro, kecil maupun menengah mungkin pernah bertanya apakah bisnis yang berjalan tersebut dikenai pajak atau tidak? Jika iya berapa persen ya kira-kira, berapa tarifnya, dan bagaimana kira-kira menghitungnya?

Nah, untuk menjawab itu, KiriminAja akan merangkumkan persoalan ini pada artikel yang akan kamu baca berikut. Pastikan untuk menyimak baik-baik ya.

Berapa Persen Pajak UMKM?

Ini adalah pertanyaan pertama yang sering muncul. Berapa persen pajak untuk UMKM? Pajak sendiri selalu berubah sesuai dengan kondisi zaman atau sebuah negara. Maka dari itu kadang kala peraturan ini sedikit membingungkan.

KiriminAja akan berusaha merangkumnya untuk kamu. Sebagai informasi awal, regulasi perpajakan UMKM terdapat di PPh pasal 4 ayat 2 yang penerapannya di atur dalam PP nomor 23 tahun 2018. Sebelum lanjut, kamu juga perlu memahami jenis-jenis pajak lengkap di sini ya.

Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pengusaha dengan peredaran aset bruto atau kotor tertentu dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 %.

Peraturan ini berlaku sejak 1 juli 2018 lalu dan dikhususkan pada perusahaan atau UMKM milik pribadi atau badan seperti koperasi, firma, CV, dan PT.

Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2021 atau dikenal dengan Undang-undang harmonisasi perpajakan (UU HPP), ada perubahan terhadap PPh final yaitu bagi UMKM milik pribadi dengan bruto di bawah 500 juta setahun tidak dikenai PPh ini.

Lalu bagi UMKM pribadi yang memiliki pendapatan kotor di atas 500 juta lebih akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Tarif pajak ini berlaku pada bulan berikutnya ketika tahun pajak berjalan.

Jadi berdasarkan aturan tersebut, untuk UMKM pribadi beromzet lebih dari 500 juta setahun dikenakan pajak dan omzet di bawah 500 juta setahun tidak dikenakan pajak.

Sedangkan untuk UMKM milih kelompok dengan omzet 4,8 miliar per tahun dan tidak lebih dikenakan pajak sebesar 0,5% persen juga.

Nah jadi hal-hal di atas bisa menjawab pertanyaanmu tentang pajak umk berapa persen ya dan pajak umkm di atas 500 juta sudah mempunyai ketentuannya sendiri seperti di atas.

Untuk angka di atas itu terdapat tarifnya sendiri yang akan dibahas di bawah nanti. Jadi, bagaimana pun juga pajak adalah salah satu aturan penting dalam bisnis online maupun offline.

Karena pajak dari bisnis akan membantu perekonomian negara. Sayangnya, tidak semua business owner memahami aturan perpajakan.

Untuk itu, KiriminAja sudah merangkum beberapa aturan perpajakan dan bisnis dalam uraian regulasi dagang online-offline yang harus dipatuhi.

Mengetahui aturan ini penting supaya bisnismu berjalan dengan aman dan tidak melanggar peraturan yang dibuat pemerintah.

Setidaknya, dengan begitu, para business owner tidak mengalami penipuan dari pihak-pihak tidak bertanggung-jawab saat mencoba mengikuti regulasi yang ada.

Besaran Tarif Pajak UMKM

Lalu berapa tarif pajak UMKM? Besaran tarif pajak UMKM ini dibagi menjadi beberapa jenis, berikut ini adlaah jenis pajak untuk UMKM yang bisa kamu simak:

Tarif PPh Pasal 21

• 5% untuk penghasilan 0 – 60 juta rupiah per tahun

• 15% untuk 60 juta – 250 juta per tahun

• 25% untuk 250 – 500 juta per tahun

• 30% untuk 500 juta – 5 miliar per tahun

• 35% untuk pendapatan di atas 5 miliar rupiah pertahun.

Ini berlaku dalam hal pemotongan gaji karyawan dalam sebuah UMKM.

Tarif PPh pasal 26

Tarif PPh ini sebesar 20% dari penghasilan kotor yang diterima orang asing atau badan asing. Dan bisa menjadi lebih rendah atau tidak kena pajak jika negara memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda atau P3B.

Tarif Pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 dan Nomor 7 Tahun 2021

Seperti penjelasan sebelumnya, tarif UMKM kelompok dengan omzet di bawah 4.8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak 0,5% saja. Sedangkan perseorangan yang berpendapatan di bawah 500 juta setahun tidak kena pajak.

Jika di atas itu akan dikenakan pajak progresif dengan besaran 0,5% sampai dengan 30% berdasarkan pendapatannya.

Perhitungan Pajak UMKM

Tentunya perhitungan pajak UMKM dilakukan dengan melihat berapa pendapatan per tahunnya serta jenis usaha apa yang dilakukan.

Selain itu, cara kerja bisnis juga dilihat untuk menentukan jenis pajak yang akan dikenakan pada usaha tersebut. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) punya batas maksimal yaitu 500 juta dan yang di atas itu dikenakan pajak 0,5%.

Cara Menghitung Pajak UMKM Berdasarkan UU HPP

Kita ambil contoh kasus berikut untuk menerapkan perhitungan di atas menjadi cara menghitung. Berikut contohnya:

Bapak A adalah pelaku UMKM berjualan mie ayam dengan omzet di atas PTKP yaitu 1, 2 miliar rupiah pertahun atau 100 juta rupiah perbulan.

Maka rumusnya adalah, Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikurangi PTKP lalu dikalikan 0,5%.

PKP=1.200.000.000-500.000.000 = 700.000.000

PPh final=700.000.000x0,5%- 3.500.000.

Jadi PPh final bapak A adalah 3,5 juta rupiah.

Insentif Untuk Pajak UMKM

Kebijakan pemerintah untuk memberikan potongan atau pengurangan pajak bagi UMKM disebut sebagai insentif.

Hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan daya saing perusahaan. Ada beberapa jenis insentif sebagai berikut:

• Pembebasan pajak jika memenuhi syarat tertentu

• Tarif pajak rendah untuk UMKM yang mengajukan mekanisme self assessment

• Potongan pajak untuk investasi UMKM

• Potongan PPN dengan syarat khusus.

Insentif di atas berlaku dalam keadaan tertentu dan syarat yang harus dipenuhi. Jika kamu ingin bisnis tidak kena pajak maka bisa melakukan pengajuan keringanan pajak ke badan yang mengurus hal ini.

Pajak memang sedikit membingungkan dan seringkali dihindari oleh pebisnis. Ada baiknya kamu tidak melakukan hal ini karena akan berisiko menghambat bisnis yang sedang berjalan.

Tentu saja, bagi beberapa orang, pajak dirasa memberatkan. Karenanya, satu-satunya cara terbaik agar pajak terasa ringan adalah menaikkan profit bisnis kamu.

Kabar baiknya, KiriminAja hadir sebagai solusi untuk kamu memperlancar manajemen logistik, mengamankan cash flow, menghemat budget logistik, sehingga bisnis jadi tenang, dan profit meningkat.

Untuk itu semua, kamu hanya perlu mendaftar gratis di dashboard KiriminAja, melakukan sejumlah verifikasi, dan mulai merasakan pelayanan prima manajemen logistik 1 pintu.

Pamungkas

Diposting 13 Februari 2023

Keuangan

#BantuMenujuLebihMaju

Mulai Kirim Paketmu Sekarang!

Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan aplikasi KiriminAja.

Atau versi Web Dashboard

PT Selalu Siap Solusi

Jalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 77 KM 7, RT 001/RW 033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

Terdaftar di

© 2020 - 2024 PT Selalu Siap Solusi