BfrRUuor2AA1cNhI.webp
Home

/

Blog

/

Keuangan

Cara Membayar Pajak UMKM: Panduan Lengkap Laporan Pajak UMKM

Sebagai pelaku UMKM, kamu wajib tahu bagaimana cara membayar dan laporan pajak UMKM yang benar. Dengan mengetahui laporan pajak UMKM yang sesuai, kamu jadi bisa lebih aware dan paham tentang cara membayarnya juga.

Lalu bagaimana cara melaporkannya dengan tepat? Tenang, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung dan melaporkan pajak UMKM.

Namun sebelum kita masuk ke pembahasan yang lebih mendalam, ada satu hal penting yang perlu kamu ingat jika kamu adalah pelaku bisnis online. Pengiriman barang adalah bagian yang tak terpisahkan dari bisnis online.

Oleh karena itu, memilih layanan pengiriman yang handal seperti KiriminAja sangatlah penting. Dengan KiriminAja, kamu bisa mengirim barang dengan cepat, aman, dan tarif yang kompetitif. Jadi, yuk, mulai kirim paket dengan KiriminAja!

Laporan Pajak UMKM

Pajak untuk UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, di mana UMKM dengan omset bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari total omset.

Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis usaha UMKM, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Namun, sebelum melaporkan pajak, kamu harus memahami beberapa hal berikut:

  • Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan: Pajak yang berlaku untuk UMKM meliputi PPh final, PPN (jika omset di atas Rp 4,8 miliar), dan Pajak Daerah seperti PBB jika memiliki aset tetap seperti tanah dan bangunan.
  • Pendaftaran NPWP: Setiap pelaku UMKM harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak yang digunakan dalam pelaporan pajak.
  • Pembukuan dan Pencatatan: Pelaku UMKM wajib melakukan pencatatan keuangan yang rapi. Data ini akan digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak.
  • SPT Tahunan: Setiap akhir tahun pajak, UMKM wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang mencakup penghasilan, pembayaran pajak, dan kewajiban lainnya.

Contoh Laporan Pajak UMKM

Untuk memudahkan kamu dalam memahami proses pelaporan pajak, berikut adalah contoh sederhana dari laporan pajak UMKM:

  • Kumpulkan Data Keuangan: Misalkan selama tahun berjalan, total omset yang diperoleh dari penjualan adalah Rp 500 juta.
  • Hitung Pajak Terutang: Pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5% dari Rp 500 juta, yaitu sebesar Rp 2,5 juta.
  • Isi SPT Tahunan: Data ini kemudian dimasukkan ke dalam formulir SPT Tahunan yang tersedia di situs pajak.go.id atau melalui aplikasi e-Filing.
  • Pembayaran Pajak: Setelah SPT disampaikan, kamu bisa membayar pajak melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan aplikasi pembayaran online.

Langkah-Langkah Pengisian SPT Pajak UMKM:

  • Persiapan Dokumen: Pastikan kamu memiliki NPWP, bukti pembayaran pajak, dan dokumen keuangan lainnya.
  • Pengisian Formulir: Masukkan data penghasilan dan hitung pajak yang terutang.
  • Pelaporan Online: Lapor SPT melalui e-Filing di situs pajak.go.id.
  • Pembayaran Pajak: Bayar pajak sesuai jumlah yang tertera di SPT.

Lapor Pajak UMKM di Bawah 500 Juta

UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun biasanya termasuk dalam kategori usaha kecil. Untuk kategori ini, kamu masih diharuskan melapor pajak, meskipun prosesnya lebih sederhana.

Cara Menghitung Pajak untuk UMKM di Bawah 500 Juta:

Pencatatan: Pastikan seluruh transaksi dicatat dengan rapi.

Perhitungan Pajak: Pajak final sebesar 0,5% dari total omset. Misalnya, dengan omset Rp 400 juta, pajak yang terutang adalah Rp 2 juta.

Pelaporan SPT: Setelah perhitungan, masukkan data ke SPT Tahunan dan laporkan melalui e-Filing.

Pelaporan ini sangat penting untuk dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi seperti denda atau bunga keterlambatan.

Tahapan Pengisian SPT untuk Usaha Kecil:

  • Kumpulkan bukti transaksi.
  • Masukkan data omset ke dalam formulir SPT.
  • Hitung pajak terutang (0,5% dari omset).
  • Lapor melalui situs pajak.go.id.
  • Bayar pajak sesuai dengan perhitungan.

Lapor Pajak UMKM di Atas 500 Juta

Jika usahamu telah berkembang dan omset tahunan mencapai lebih dari Rp 500 juta, proses pelaporan pajaknya memerlukan perhatian lebih. Meskipun tarif pajaknya sama, yaitu 0,5%, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:

Konsultasi Pajak: Bagi usaha dengan omset besar, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar semua kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar.

Pelaporan Lebih Detail: Kamu mungkin perlu melaporkan berbagai komponen pajak lainnya seperti PPN jika omsetmu sudah mendekati atau melebihi Rp 4,8 miliar.

Langkah-Langkah untuk Usaha Besar:

  • Siapkan Laporan Keuangan Rinci: Laporan harus mencakup seluruh penghasilan, pengeluaran, dan bukti pendukung lainnya.
  • Hitung Pajak dengan Benar: Pastikan semua penghasilan dihitung dengan tepat, terutama jika ada sumber penghasilan lain selain penjualan utama.
  • Konsultasi: Jika diperlukan, gunakan jasa konsultan pajak untuk membantu mengisi SPT.
  • Laporkan Melalui e-Filing: Setelah semua siap, laporkan SPT melalui e-Filing.

Contoh Penghitungan Pajak untuk UMKM Besar:

Omset Rp 700 juta: Pajak terutang adalah 0,5% x Rp 700 juta = Rp 3,5 juta.

Pembayaran melalui bank atau aplikasi pembayaran online yang terdaftar.

Dengan pelaporan yang tepat, kamu bisa memastikan bisnismu tetap berjalan lancar tanpa khawatir terkena sanksi dari pihak otoritas pajak.

Mengelola pajak UMKM memang memerlukan perhatian khusus, namun dengan pengetahuan yang tepat, kamu bisa melakukannya dengan lebih mudah dan teratur.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran bisnis online-mu, jangan lupa untuk menggunakan layanan pengiriman paket yang terpercaya seperti KiriminAja. Dengan KiriminAja, kamu bisa memastikan produk sampai ke tangan konsumen dengan aman dan tepat waktu.

Yuk, kirim paket sekarang dengan KiriminAja dan rasakan kenyamanannya!

Akhmad Ilham Cahyono

Diposting 20 Agustus 2024

Keuangan

#BantuMenujuLebihMaju

Mulai Kirim Paketmu Sekarang!

Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan aplikasi KiriminAja.

Atau versi Web Dashboard

PT Selalu Siap Solusi

Jalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 77 KM 7, RT 001/RW 033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

Terdaftar di

© 2020 - 2024 PT Selalu Siap Solusi