Bagaimana Cara Pengajuan Izin Usaha Lewat OSS? Yuk, Bahas di Sini

Pamungkas
1 tahun lalu
Bisnis
Cara Pengajuan Izin Usaha via OSS

Pengajuan izin usaha telah dipermudah sehingga kita dapat mengajukan secara online melalui sistem OSS. Lalu apa itu OSS dan bagaimana cara mengajukan izin usaha?

Sebagai partner bisnis Anda, KiriminAja akan bagikan informasi terkait bagaimana cara pengajuan izin usaha melalui OSS tersebut. Sebab, KiriminAja memiliki komitmen untuk membantu para pelaku bisnis dalam mengembangkan usahanya.

Berikut pembahasan yang telah KiriminAja rangkum untuk Anda.

Bagaimana Sistem Perizinan Usaha?

Semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem izin usaha dilakukan melalui SSO (Online Single Submission).

SSO merupakan aplikasi lisensi yang dibuat pemerintah Indonesia untuk mempermudah para pelaku bisnis membuat perizinan usaha. Lalu bagaimana caranya?

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan izin usaha.

Buat Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebelum mengajukan izin usaha melalui OSS, Anda perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Yaitu berupa nomor 13 digit yang berfungsi sebagai identitas pemilik bisnis dalam melakukan segala aktivitas bisnisnya.

Jenis Lisensi yang Dikeluarkan Sistem OSS

Sistem OSS mengeluarkan dua lisensi utama yaitu lisensi usaha (Izin Usaha) dan lisensi komersial atau operasional (Izin Komersial atau Operasional).

Kedua lisensi tersebut memiliki fungsi masing-masing. Dimana Izin Usaha diperlukan sebelum Anda memulai operasi bisnis. Sehingga perlu diurus terlebih dahulu agar tidak ditemui kendala terkait legalitas operasional bisnis.

Di samping itu, Izin Usaha juga merupakan syarat untuk mendapatkan izin komersial atau operasional. Yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan komersial sesuai dengan lini bisnis Anda.

Cara Mengajukan Izin Usaha Melalui OSS

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ialah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan dari sistem online AHU. Tujuannya agar mendapatkan otorisasi Akta Pendirian dan Nomor Registrasi Bisnis Anda.

Selanjutnya, Anda dapat langsung mengajukan izin usaha melalui OSS dengan registrasi akun terlebih dahulu. Yaitu dengan memasukkan NIK penanggung jawab atau direktur utama, serta informasi lain yang dibutuhkan dalam Formulir Pendaftaran.

Kemudian, Anda akan memperoleh dua email yang berisi ID pengguna dan password akun OSS. Fungsinya untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.

Daftar Izin Usaha Melalui OSS

Setelah melakukan registrasi akun OSS, Anda dapat login untuk mengajukan izin usaha. Kemudian isikan secara lengkap data atau informasi bisnis Anda.

Jika bisnis Anda akan mempekerjakan orang asing, makan Anda akan memperoleh persyaratan tambahan dan beberapa surat pernyataan. Seperti pernyataan pendampingan janji temu dan pelatihan.

Kemudian, Anda dapat mengisikan informasi bisnis serta bidang bisnis yang dijalankan. Pastikan kembali bahwa informasi yang sudah dimasukan benar, sehingga Anda dapat menyelesaikan pengajuan dan memperoleh NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil Melalui OSS

Sistem OSS juga dapat digunakan untuk membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Yaitu izin usaha untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperoleh IUMK melalui OSS:

Sebelum mengajukan izin usaha mikro kecil secara online, Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut:

  • Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/
  • Pilih menu Daftar di bagian kanan atas
  • Kemudian isi data yang diperlukan
  • Masukan kode captcha dan klik Daftar di bagian bawah
  • OSS akan mengirimkan dua email untuk aktivasi
  • Setelah memperoleh email, klik Aktivasi
  • Kemudian buka email kedua untuk mendapatkan password
  • Akun OSS Anda siap digunakan

Setelah memiliki akun OSS, Anda dapat langsung mengajukan izin usaha mikro kecil dengan cara berikut:

  • Login OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu Perizinan Berusaha, pilih Perseorangan, pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (usaha Mikro) atau Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (usaha kecil)
  • Isi data/informasi pada formulir Data Profil. Kemudian pilih Simpan dan Lanjutkan
  • Pada formulir Data Usaha, pilih Tambah Usaha dan lengkapi data-data yang dibutuhkan. Kemudian pilih Simpan dan Selanjutnya
  • Jika Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum klik Selanjutnya Anda dapat mengisi data usaha yang lain melalui Tambah Usaha seperti sebelumnya
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bisa dipersyaratkan). Kemudian pilih Selanjutnya
  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Kemudian centang kotak disclaimer dan pilih Proses NIB.
  • Terakhir, akan ditampilkan Output NIB dan Izin Usaha. Yaitu berisi cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Kemudian Anda dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR

Setelah memperoleh izin usaha, Anda dapat menjalankan kegiatan operasional bisnis tanpa khawatir tersandung persoalan legalitas. Kemudian Anda dapat fokus mengembangkan strategi untuk menjalankan bisnis Anda.

Sebagai contoh, Anda bisa memberikan layanan logistik dengan harga hemat tapi memiliki kualitas pengiriman reliable. 

KiriminAja memungkinkan Anda memiliki online store yang punya kebebasan mengatur margin keuntungan dan memiliki kemampuan manajemen produk.

Iya, KiriminAja membuat Anda mampu mengatur margin profit, menjaga cash flow tetap aman, fokus menjangkau konsumen baru, sehingga bisnis jadi tenang.

Kabar baik lainnya, untuk berbagai layanan prima semacam itu, Anda tidak perlu effort banyak. Anda hanya perlu mendaftar gratis di Dashboard KiriminAja.

Yuk, KiriminAja sudah siap untuk Anda ajak kerja bareng di tahun ini demi #CashFlowAman dan bisnis jadi tenang.

Bagikan
Tweet
Undang

Related Posts

Tags
No tags.
Pamungkas
Blog Author
Call to action

Udah tenang, kirim paketmu dengan KiriminAja sekarang! #Bisnisjaditenang

Semua bisa mulai kirim paket tanpa ribet. Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan KiriminAja.