Pada saatnya nanti, saat bisnis Anda tumbuh dan berkembang, Anda akan mengalami kebingungan serta pusing memikirkan cara membuat CV.
Badan usaha biasanya kita kenal sebagai CV (Commanditaire Vennootschap). CV ini bisa membantu bisnis Anda agar lebih dikenal, selain itu juga akan membuat usaha lebih besar dengan modal yang terbatas.
Namun apa saja syarat mendirikan CV? Anda tak perlu khawatir sebab dalam artikel kali ini KiriminAja akan menjelaskan kepada Anda apa pengertian, cara membuat dan syarat mendiri CV usaha ini.
Dalam pembahasan ini, kita akan membicarakan mengenai Commanditaire Vennootschap (CV), bukan Curriculum Vitae. CV berasal dari bahasa Belanda, dan dalam bahasa Jerman dikenal dengan sebutan Kommanditgesellschaft (KG).
Jika Anda ingin membentuk sebuah badan usaha, CV merupakan salah satu bentuknya yang terdiri dari dua orang atau lebih.
Dalam CV, para anggota menyetor modal dan dipercayakan untuk mengelola perusahaan secara bersama-sama.
Namun, perbedaannya terletak pada tingkat keterlibatan masing-masing anggota dalam mengelola perusahaan.
Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berbeda peran dan tanggung jawabnya.
Terdapat pendapat dari beberapa ahli bahwa CV terdiri dari dua jenis sekutu yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Sebagai sekutu komanditer (juga dikenal sebagai sekutu pasif), Anda akan bertanggung jawab dalam memberikan modal kepada sekutu komplementer (juga dikenal sebagai sekutu aktif) yang bertugas dalam menjalankan kegiatan perusahaan CV.
Dalam hal ini, Anda tidak memiliki kewajiban dalam mengelola perusahaan dan hanya menanggung risiko kerugian sesuai dengan besaran modal yang disetorkan.
Sedangkan sekutu komplementer memiliki kewajiban dalam mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas kegiatan dan keputusan yang diambil dalam menjalankan bisnis CV.
Untuk membuat CV (Commanditaire Vennootschap) yang dimaksud di atas, Anda harus mengikuti beberapa tahapan. Berikut adalah cara dan tahapan-tahapannya:
Anda harus menentukan nama CV dan anggota sekutunya yang akan terlibat dalam mengelola perusahaan. Sebagai contoh, Anda dan saudara dapat membentuk CV yang diberi nama “ABC”.
Selanjutnya, Anda dan saudara harus menentukan peran sebagai sekutu komplementer atau komanditer.
Anda sebagai sekutu komanditer hanya menyediakan modal dan tidak terlibat dalam mengelola perusahaan, sementara saudara sebagai sekutu komplementer bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan.
Setelah itu, buatlah kontrak antara sekutu komplementer dan komanditer yang berisi peraturan tentang hak dan kewajiban masing-masing anggota, pembagian keuntungan, dan lain-lain. Dalam kontrak tersebut juga harus tercantum besaran modal yang disetor oleh sekutu komanditer.
Lakukan proses perizinan untuk CV yang akan dibentuk. Pastikan Anda sudah memiliki semua dokumen yang diperlukan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin-izin lainnya yang dibutuhkan.
Dalam pembentukan CV, penting untuk memperhatikan semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti tahapan di atas, Anda dapat membuat CV yang legal dan siap untuk dijalankan. Di bawah ini adalah persyaratan dalam mendirikan CV.
Untuk mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) yang dimaksud di atas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda ketahui:
Untuk membentuk CV, Anda harus mempunyai minimal dua orang yang bertindak sebagai anggota sekutu. Dalam CV terdapat dua jenis sekutu yang berbeda yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
Anda harus menyediakan modal sebagai sekutu komanditer. Besaran modal yang harus disediakan oleh sekutu komanditer harus disepakati oleh semua anggota CV dan tercantum dalam kontrak perjanjian CV.
Setiap CV harus memiliki kontrak perjanjian yang berisi persyaratan dan aturan yang diikuti oleh seluruh anggota CV. Kontrak tersebut harus dibuat secara tertulis dan diikuti oleh seluruh anggota CV.
CV yang telah dibentuk harus didaftarkan ke pemerintah setempat dan memperoleh izin operasional seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin-izin lainnya yang dibutuhkan.
Dalam memenuhi persyaratan untuk mendirikan CV, Anda harus memperhatikan semua aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dengan demikian, CV yang Anda bentuk dapat berjalan dengan lancar dan legal.
Itulah beberapa cara dan syarat dalam mendirikan CV jika Anda ingin mendirikan sebuah badan usaha. Namun dalam beberapa kasus karena keterbatasan modal untuk mengurusnya, mungkin Anda lebih memilih untuk menjalankan bisnis Anda sendiri.
Nah agak tak kalah dengan bisnis lain yang sudah memiliki CV, Anda perlu strategi yang bisa menarik pelanggan ke bisnis Anda.
Misalnya dengan memberikan layanan logistik berharga murah dan tetap memiliki kualitas pengiriman yang reliable.
Dengan KiriminAja Anda bisa mewujudkan hal tersebut bahkan akan mendapatkan online store sendiri dengan kelebihannya yaitu bebas atur margin profit dan bisa manajemen produk dengan mudah.
Benar sekali, bebas atur margin keuntungan bisnis sehingga akan membuat cashflow Anda aman serta bisa fokus menjangkau pelanggan baru.
Kabar baiknya, tak perlu susah payah mengeluarkan banyak effort untuk menikmati layanan prima tersebut.
Cukup daftar gratis di Dashboard KiriminAja, lakukan verifikasi sejumlah dokumen, dan segera nikmati layanan reliable dari aplikasi kirim paket #1 Indonesia.
Segera daftarkan usaha Anda dan mari jadi partner dengan KiriminAja di tahun ini demi #CashflowAman dan bisnis jadi tenang.
Pamungkas
Diposting 6 Mei 2023
Bisnis
Artikel Terkait
#BantuMenujuLebihMaju
Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan aplikasi KiriminAja.
Atau versi Web Dashboard
PT Selalu Siap Solusi
Jalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 77 KM 7, RT 001/RW 033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581
Produk
Lainnya
Perusahaan
© 2020 - 2024 PT Selalu Siap Solusi