Beberapa Peraturan Dagang Offline dan Online yang Harus Dipatuhi dan Diketahui

Dwika
1 tahun lalu
Bisnis
Peraturan dagang offline dan online

Kementerian Perdagangan akan merilis sebuah aturan mengenai peraturan dagang Offline dan Online pada tahun depan. Bahkan, Mendag Muhammad Lutfi telah menyelidiki adanya perang diskon pada platform e-commerce yang berkekuatan dapat mematikan persaingan usaha.

Muhammad Lutfi akan datang pada serangkaian acara Menteri Ekonomi ASEAN Economic Ministers Meeting atau AEM. Kemendag mengadakan pertemuan bersama mitra dialog ASEAN yang dilaksanakan secara online.

Peraturan Dagang Offline dan Online Wajib Dipatuhi

Muhammad Lutfi juga akan memperbaiki tata pelaksanaan perdagangan secara online melalui platform e-commerce maupun offline. Muhammad Lutfi bahkan juga mengatakan akan membuat aturan tata pelaksanaan tersebut pada kuartal pertama tahun 2022. 

Peraturan ini berguna untuk menjamin keadilan pada kegiatan perdagangan online maupun offline. Hal inilah yang menjadi salah satu masalah yang paling disorot mengenai perang diskon di platform e-commerce.

Bahkan, beliau juga menilai hal ini dapat mematikan kompetisi. Lutfi juga mengatakan bahwa Kemendag  akan bertindak sebagai wasit supaya terjadi suatu dialog perdagangan. Dialog tak akan terjadi apabila wasit terlalu ketat. Sementara itu, apabila didiamkan maka dapay menjadi pertarungan yang berbahaya dan liar.

Pada kesempatan yang sama, Lutfi juga menyatakan pemerintah sudah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun depan setidaknya berkembang sekitar 5% hingga 5,5%.  Secara lebih rinci, Lutfi telah mengatakan bahwa konsumsi rumah tangga harus naik setidaknya 5%, konsumsi pemerintah  berkembanh 2,8%, ekspor berkembanh 8%, investasi berkembang 7% persen, dan impor tak boleh lebih dari angka 8,6%.

Bahkan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah memperkirakan perkembangan ekonomi secara menyeluruh karena berada di kisaran 4 hingga 5%.

Tiga Syarat Untuk Mencapai Sebuah Target Penjualan

Namun, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai sebuah target penjualan.

  • Adanya pemulihan ekonomi yang dimulai secara konsisten dan bertahap pada tahun 2021. Misalnya saja, adanya hasil dari program perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional.
  • Adanya vaksinasi masyarakat yang berlangsung secara baik dan mulai tumbuhnya kedisiplinan dengan menerapkan protokol kesehatan oleh masyarakat.
  • Adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan sebagian besar peraturan implementasi turunannya yang diterbitkan.

Bahkan, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan proyeksi target pertumbuhan yang didasari berdasarkan asumsi pemerintah untuk melakukan sejumlah cara.

Misalnya saja, adanya sinergi antara pengendalian pandemi dengan adanya pemulihan ekonomi. Bahkan beliau mengatakan bahwa, pemerintah dapat mengendalikan pandemi melalui kehati-hatian dalam menggencarkan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan. Serta dengan adanya kegiatan perekonomian secara proporsional, yaitu kebijakan gas dan rem.

7 Poin Penting Mengenai Peraturan Izin Usaha yang Harus Diketahui

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) telah mengatakan akan mendorong perkembangan e-commerce yang berkelanjutan di Indonesia. Selain itu, dapat meningkatkan perdagangan produk dalam negeri serta mendorong peningkatan ekspor secara daring (online). Dibawah ini ada beberapa poin penting dalam PP Nomor 80 Tahun 2019, yakni:

  • Dapat Memberikan equal playing field atau kesempatan yang sama pada pelaku usaha lokal dan asing. Melalui adanya PP PMSE ini, tak akan ada diskriminasi untuk pelaku usaha niaga elektronik. Baik yang ada di Indonesia maupun yang tak ada di Indonesia dalam menjalankan kegiatannya ini.
  • Dapat Membangun 'consumer confidence' dan 'consumer trust' dengan cara memastikan adanya suatu perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Ada beberapa pengaturan dalam PP PMSE, yakni aspek perlindungan untuk konsumen, perlakuan yang seimbang antara pelaku usaha asing dengan pelaku usaha lokal dan luring.

    Selain itu, adanya kepastian berusaha dan aspek-aspek yang bisa mendorong pertumbuhan sektor niaga elektronik yang ada di Indonesia.
  • Para pelaku usaha diwajibkan mempunyai izin usaha. Sehingga pelaku Usaha PMSE sendiri terbagi atas pedagang, penyedia sarana perantara (PSP), dan penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE). PPSM sebelumnya sudah mempunyai izin usaha seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak, harus melakukan penyesuaian izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web.

    Selain itu, adanya tujuan Komersial melalui Online Single Submission (OSS). Sedangkan, untuk pelaku usaha PPSM yang tak memiliki izin usaha. Wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.  Tujuan dari peraturan inI jalah untuk menyatukan proses perizinan usaha bagi PNS yang saat ini masih menggunakan beberapa KBLI yang berbeda. Misalnya saja, Izin Usaha Perdagangan KBLI 47911 s.d 47919 Perdagangan Eceran dan Izin Usaha Industri (KBLI 63122) melalui Pemesanan Pos atau Internet.
  • Wajib mempunyai satu jenis izin usaha. Jadi PPS ke depannya hanya wajib mempunyai satu jenis izin usaha. Izin ini wajib dimiliki oleh PPNS, dimana izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu, juga menyediakan beberapa jenis layanan. Contohnya, Gojek yang menyediakan layanan Gojek, Gofood, Gomart, dan lain-lain.
  • Adanya perizinan usaha untuk pedagang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Izin usaha untuk pedagang online berlaku untuk bisnis luring (offline) yang saat ini sudah berjalan. Untuk pedagang yang saat ini sudah mempunyai izin usaha, contohnya izin usaha mikro, izin usaha industri dan tidak perlu membuat izin usaha baru.
  • Perizinan usaha berlaku hanya untuk pelaku UMKM. Melalui adanya peraturan ini, seluruh pelaku usaha yang ingin dan telah berjualan secara online (e-commerce) wajib mempunyai izin usaha. Tentunya ketentuan ini berlaku untuk para UMKM. Bagi pebisnis UMKM yang tak mempunyai izin usaha dan wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan.

    Sedangkan, pedagang skala mikro, ketentuan mendapatkan izin usaha dianggap sudah terpenuhi ketika pedagang melakukan registrasi sebagai mitra pada PKM. Para UMKM nantinya menjadi prioritas, khususnya yang mempunyai omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan memperoleh keuntungan yang dikenakan pajak sebesar 0,5%.
  • Adanya perizinan yang mudah, untuk menyusun Permendag tersebut dan tata cara perizinan akan dibuat dengan mudah serta tak memberatkan pelaku usaha. Misalnya, pelaku usaha perorangan yang hanya menyampaikan KTP dan mendaftar melalui OSS.

Dari adanya informasi diatas Anda sebagai pedagang akan mengerti apa saja peraturan yang harus ditaati. Hendaknya Anda bisa mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, bagi Anda yang masih merasa bingung dengan peraturan yang dijelaskan diatas. Dapat mencari informasinya melalui beberapa sumber lainnya. Hal ini dilakukan agar Anda tidak salah mengetahui peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Demikianlah informasi mengenai peraturan dagang offline dan online. Semoga informasi yang telah disampaikan bisa berguna dan menambah wawasan Anda.

Bagikan
Tweet
Undang

Related Posts

Tags
No tags.
Dwika
Blog Author
Call to action

Udah tenang, kirim paketmu dengan KiriminAja sekarang! #Bisnisjaditenang

Semua bisa mulai kirim paket tanpa ribet. Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan KiriminAja.