Perlindungan Konsumen Mencakup Apa Saja? Bagaimana Praktiknya?

Pamungkas
1 tahun lalu
Bisnis
Tujuan Perlindungan Konsumen

Tidak hanya online seller, konsumen pun akan bertanya-tanya tentang cakupan perlindungan konsumen. Iya, tidak hanya Anda. Banyak orang bertanya-tanya dengan pertanyaan semacam “sebenarnya, perlindungan konsumen mencakup apa saja?”

Apalagi jika sedang ada kasus viral seorang konsumen yang merasa tertipu dan tidak dilindungi atas produk yang ia konsumsi. 

Untuk menjawab kegelisahan terkait perlindungan, maka KiriminAja akan membahas berbagai hal prinsipil terkait hal tersebut. Tentu saja, harapannya adalah Anda lebih memahami bagaimana praktik perlindungan konsumen di Indonesia. 

Akan tetapi, sebagai pengantar pemahaman ke topik perlindungan konsumen, Anda juga perlu memahami beberapa peraturan dagang offline dan online ini terlebih dahulu.

Sehingga, Anda memiliki gambaran awal sebelum memahami pembahasan dalam artikel ini. Dengan begitu, Anda bisa lebih memahami dan mampu membuat strategi tertentu dalam bisnis.

Apa Itu Perlindungan Konsumen?

Perlindungan konsumen adalah seluruh peraturan atau hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen dalam kegiatan jual beli. Baik, jual beli secara langsung maupun online.

Tujuannya adalah untuk mengupayakan perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Sehingga konsumen dapat memperoleh hak-haknya setelah menunaikan kewajibannya.

Adapun hak konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI. 

Diantaranya berupa hak memilih barang, mendapat kompensasi dan ganti rugi, mendapat barang/jasa yang sesuai, menerima kebenaran atas segala informasi pasti, dan pelayanan tanpa tindak diskriminasi.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Setelah mengetahui definisinya, berikut akan KiriminAja kasih tahu beberapa tujuan dari dibentuknya perlindungan konsumen:

  • Membuat sistem perlindungan konsumen yang memiliki kepastian hukum dan informasi yang terbuka serta akses untuk memperoleh informasi tersebut
  • Meningkatkan kesadaran konsumen dalam menentukan, memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri
  • Melindungi konsumen dari dampak negatif pemakaian barang atau jasa
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa untuk menjamin keselamatan konsumen
  • Meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya perlindungan konsumen, sehingga dapat juju dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Negara memiliki tanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan hukum agar tujuan-tujuan tersebut dapat terwujud. Yaitu dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Secara internasional, perlindungan konsumen telah diatur oleh PBB dalam Guidelines for Consumer Protection. Yaitu berupa pedoman pembuatan undang-undang perlindungan konsumen, prinsip utama konsumen yang efektif, lembaga penegak, dan sistem ganti rugi.

Sedangkan di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Dimana pembuatannya bertujuan untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, serta mendorong rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sedangkan Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen mengatur tentang asas perlindungan konsumen berupa manfaat, keadilan, kepastian hukum, keamanan dan keselamatan konsumen, dan keseimbangan.

Lembaga Perlindungan Konsumen

Terdapat tiga lembaga yang mengawasi perlindungan konsumen, yaitu:

Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Pasal 1 ayat 12 UU Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) adalah badan yang dibuat untuk mengupayakan pengembangan perlindungan konsumen.

Fungsi dari BPKN adalah pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Pasal 1 ayat 9 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang menangani perlindungan konsumen.

LPKSM merupakan lembaga yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Biasanya pendaftaran dilakukan ke pemerintah kabupaten/kota. Serta pendaftaran tersebut hanya dimaksudkan sebagai pencatatan, bukan perizinan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang mengurus dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen dan Analisisnya

Salah satu kasus perlindungan konsumen yang pernah terjadi adalah kasus Indomie di Taiwan. Dimana produk tersebut ditemukan mengandung bahan pengawet yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.

Zat yang terkandung berupa methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Dimana zat tersebut biasanya digunakan dalam produk kosmetik.

Sehingga, pada 8 Oktober 2010 pemerintah Taiwan menarik semua peredaran produk Indomie. Dua supermarket besar di Hongkong pun turut menarik sementara pemasaran produk Indomie pada saat itu.

Setelah diselidiki, ternyata Taiwan memiliki standar berbeda terkait penggunaan zat methyl parahydroxybenzoate. Dimana pemerintah Taiwan melarang adanya penggunaan zat tersebut.

Pihak Indofood  Sukses Makmur menanggapi kasus tersebut dengan mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang digunakan dalam bumbu produk indomie tersebut. Sehingga konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.

Sebagai produsen, Indofood CBP Sukses Makmur juga memberikan pernyataan resmi bahwa produk Indomie yang di diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga menyatakan bahwa Indomie tidak berbahaya.

Berdasarkan contoh kasus tersebut, dapat kita lihat bahwa pentingnya bagi para pelaku usaha memahami tentang perlindungan konsumen. Sehingga, pelaku usaha dapat memenuhi hak-hak konsumen dengan baik.

Salah satu hak konsumen adalah memperoleh produk yang sesuai dengan penawaran yang dijanjikan. Yang artinya produk harus sesuai dengan yang ada di display atau etalase toko.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku bisnis online karena harus memastikan produk sampai ke tangan konsumen dengan selamat. Sehingga, tidak terjadi perubahan atau kerusakan produk.

Belum lagi kenyataan bahwa saat ini banyak sekali kasus jelek dalam manajemen logistik yang terjadi di konsumen. Iya, logistik. Contohnya, masalah pengiriman paket dan transaksi COD.

Walaupun tidak mengalami, Anda pasti tidak asing dengan peristiwa kurir yang mengalami friksi dengan customer hanya karena masalah transaksi COD. 

Demi bisa menghindari hal semacam itu, kemampuan manajemen logistik dan strategi penyelesaian konflik Anda harus tepat.

Untuk itu, Anda perlu manajemen logistik yang tepat dan sebaik KiriminAja. Sebab, KiriminAja memastikan pengiriman paket Anda akan sampai dengan cepat dan manajemen order menjadi lebih praktis dari sebelumnya.

Selain itu, kami juga mementingkan kepuasan pelanggan Anda dengan berbagai layanan transaksi COD yang aman bagi seller, kurir, dan konsumen. 

Untuk mendapatkan layanan itu semua, Anda hanya perlu mendaftar gratis Dashboard KiriminAja. Setelah itu, lakukan beberapa verifikasi dan mulai nikmatilah layanan solusi multi-ekspedisi yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan.

KiriminAja ingin bisnis Anda merasakan bagaimana cara menghemat budget logistik, sehingga #CashFlowAman, Minim konflik, bisnis jadi tenang dan maju secara pasti.

Bagikan
Tweet
Undang

Related Posts

Tags
No tags.
Pamungkas
Blog Author
Call to action

Udah tenang, kirim paketmu dengan KiriminAja sekarang! #Bisnisjaditenang

Semua bisa mulai kirim paket tanpa ribet. Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan KiriminAja.