Arbitrase: Bagaimana Kerja, Praktik, dan Contoh Arbitrase dalam Bisnis?

Pamungkas
1 tahun lalu
Bisnis
Manfaat Arbitrase

Indonesia mengenal penyelesaian non litigasi. Dalam regulasi, ada dua jenis penyelesaian non-litigasi, yaitu arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Kali ini, KiriminAja akan fokus pada penjelasan dan contoh arbitrase dalam bisnis.

Contoh arbitrase dalam bisnis tentunya banyak, Anda perlu mengetahui hal ini untuk mempelajari apa itu arbitrase juga supaya dapat terhindarkan dari sengketa bisnis yang ada.

Karena sengketa itu sering dianggap merepotkan tentunya Anda tak mau ini terjadi terhadap bisnis yang sedang dijalani bukan?

Maka dari itu, KiriminAja menguraikan seluk-beluk arbitrase dalam bisnis sebagai pengetahuan dan referensi Anda. Kami berharap, dengan uraian di bawah ini, Anda punya pemahaman prinsipil atas praktik arbitrase dan contoh kasusnya. Yuk, mari dibahas yuk….

Mengenal Apa Itu Arbitrase

Istilah ini mungkin sesuatu yang baru bagi Anda yang awam dan baru memulai sebuah bisnis. Namun sebenarnya arbitrase sudah menjadi salah satu hal umum di dunia bisnis.

Arbitrase berasal dari kata arbitrase yang memiliki arti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.

Secara sederhana, arbitrase adalah cara penyelesaian masalah atau sengketa bisnis dengan peradilan perdata di luar hukum.

Dalam penyelesaiannya, diperlukan seorang atau beberapa orang sebagai arbiter atau orang yang ahli, mampu dan bersikap netral dalam prosesnya.

Menurut R. Subekti, arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa yang prosesnya dibantu oleh pihak ketiga yang dianggap netral dan bijaksana.

Jadi arbitrase merupakan salah satu jalan untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang ada. Caranya dengan menunjuk seorang yang bersikap netral dan tidak memihak manapun serta dianggap bijaksana dalam mengambil keputusan terbaik.

Arbitrase tetap dilakukan berdasarkan hukum namun tidak terikat dengan peradilan negara. Arbitrase dapat dilakukan secara tersurat maupun tersirat.

Dasar Hukum dari Arbitrase

Arbitrase di Indonesia diatur dalam undang-undang yang disusun oleh negara. Ada dua undang-undang yang menyinggung soal arbitrase, yaitu UU No. 30 Tahun 1999 dan UU No. 2 Tahun 2004.

Arbitrase ini memiliki dasar hukum dan dianggap penting sebab sengketa adalah hal negatif bila tidak diselesaikan secara baik.

Maka dari itu cara penyelesaian ini yaitu arbitrase disebut dalam undang-undang negara.

UU Mengenai Arbitrase

UU No. 2 Tahun 2004 menyebutkan jika arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan maupun perselisihan antara serikat buruh yang berada dalam satu perusahaan dan dilaksanakan di luar pengadilan hukum industrial melalui kesepakatan tertulis.

Sedangkan UU No. 9 Tahun 1999 menyebut jika arbitrase adalah cara menyelesaikan perselisihan sengketa perdata di luar pengadilan umum dan didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh beberapa pihak yang bersengketa.

UU di atas mengatur tentang pengaturan dan pengawasan arbitrase serta memberikan perlindungan hukum pada para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian yang ada.

UU ini juga mengatur bagaimana pelaksanaan arbitrase dan pembentukan lembaganya di Indonesia. Kedua UU di atas menyebutkan hal yang sama yaitu adanya kesepakatan tertulis dalam menyelesaikan sengketa.

Lembaga Arbitrase yang Ada di Indonesia

Di Indonesia ada beberapa lembaga arbitrase yang bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Berikut beberapa lembaganya:

  • Badan Arbitrase Nasional untuk Perdagangan Berjangka Komoditi (BAN-PT)
  • Badan Arbitrase Konstruksi Indonesia (BAKTI)
  • Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASN)
  • Badan Arbitrase Konsumen Indonesia (BAKI)
  • Badan Arbitrase Perdagangan Elektronik Indonesia (BAKTI-E)
  • Center for Effective Dispute Resolution (CEDR)
  • Indonesian National Board of Arbitration (BANI)
  • Lembaga Arbitrase dan Mediasi Indonesia (LASMI)

Semua lembaga tersebut merupakan badan independen yang memberikan jasa bermacam-macam dan berhubungan dengan arbitrase, mediasi serta bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Lembaga di atas bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa dalam berbagai bidang seperti perdagangan, konstruksi, syariah, konsumen, perdagangan elektronik dan lain sejenisnya.

Contoh Arbitrase

Contoh arbitrase dapat ditemukan dalam berbagai bidang, seperti perdagangan, perikatan, perdata, hukum dagang, dan lain-lain. Berikut ini salah satu contoh arbitrase:

Sebuah perusahaan A dan perusahaan B telah menandatangani perjanjian kerja sama, namun terjadi sengketa mengenai pembayaran royalti. Kedua perusahaan menyepakati untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase.

Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Melalui Putusan Arbitrase

Kemenhan RI dan Avanti Communications Ltd.

Kasus berawal ketika Avanti memposisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band.

Namun, Indonesia lebih dulu mengisi slot lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015.

Menurut informasi, Indonesia sudah membayar 30 juta dolar ke Avanti sebagai biaya relokasi satelit. Namun berhenti setelah pembayaran pada Avanti sebesar 13,2 juta dolar.

Agustus 2017, gugatan ke Indonesia oleh Avanti muncul melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017.

Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta.

Kelebihan dari Arbitrase

Ada beberapa kelebihan dari cara penyelesaian arbitrase ini, yaitu:

  • Proses arbitrase lebih cepat dibandingkan dengan pengadilan.
  • Biaya yang rendah untuk menyewa jasa arbiter.
  • Dapat disesuaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
  • Mempunyai ahli di bidangnya dan kerahasiaan terjaga.
  • Keputusan final bersifat mengikat sehingga tidak ada tahapan lainnya.

Dari artikel di atas kita bisa melihat jika arbitrase bisa saja terjadi dengan konsumen dan seller. Tentunya Anda tidak ingin terjadi kan?

Maka dari itu diperlukan cara-cara yang bisa membuat pelanggan senang dan merasa tenang. 

Apalagi, saat ini banyak sekali kasus manajemen logistik yang terjadi di konsumen. Iya, logistik. Contohnya, masalah pengiriman paket dan transaksi COD.

Walaupun tidak mengalami, Anda pasti tidak asing dengan peristiwa kurir yang mengalami friksi dengan customer hanya karena masalah transaksi COD. 

Demi bisa menghindari hal semacam itu, kemampuan manajemen logistik dan strategi penyelesaian konflik Anda harus tepat.

Untuk itu, Anda perlu manajemen logistik yang tepat dan sebaik KiriminAja. Sebab, KiriminAja memastikan pengiriman paket Anda akan sampai dengan cepat dan manajemen order menjadi lebih praktis dari sebelumnya.

Selain itu, kami juga mementingkan kepuasan pelanggan Anda dengan berbagai layanan transaksi COD yang aman bagi seller, kurir, dan konsumen. 

Untuk mendapatkan layanan itu semua, Anda hanya perlu mendaftar gratis Dashboard KiriminAja. Setelah itu, lakukan beberapa verifikasi dan mulai nikmatilah layanan solusi multi-ekspedisi yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan.

KiriminAja ingin bisnis Anda merasakan bagaimana cara menghemat budget logistik, sehingga #CashFlowAman, Minim konflik, bisnis jadi tenang dan maju secara pasti.

Bagikan
Tweet
Undang

Related Posts

Tags
No tags.
Pamungkas
Blog Author
Call to action

Udah tenang, kirim paketmu dengan KiriminAja sekarang! #Bisnisjaditenang

Semua bisa mulai kirim paket tanpa ribet. Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan KiriminAja.