Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang sering dikenakan atas penghasilan tertentu, termasuk jasa. Memahami perbedaan PPh 23 jasa logistik dan ekspedisi sangat penting, terutama bagi pemilik bisnis yang sering menggunakan layanan ini untuk mendukung operasional mereka.
Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan perlakuan pajak antara kedua jenis jasa ini agar kamu dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus mengelola keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Namun sebelum membahas lebih dalam, kalau kamu mencari solusi logistik yang efektif dan efisien, daftar di KiriminAja sekarang juga! Dengan layanan terpercaya, KiriminAja memberikan solusi untuk pengiriman dan logistik yang tepat bagi bisnis kamu nih. Daftar sekarang dan nikmati kemudahan pengelolaan pengiriman barang tanpa ribet.
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak ini dipotong dari penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa atau produk. Dalam konteks jasa logistik dan ekspedisi, PPh 23 dikenakan dengan tarif 2% dari jumlah bruto atas nilai jasa. Jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 4%.
• Jasa Logistik: Merupakan layanan yang lebih luas, mencakup perencanaan, pengelolaan, penyimpanan, hingga distribusi barang. Jasa logistik sering melibatkan manajemen rantai pasokan dan pengelolaan pergudangan.
• Jasa Ekspedisi: Fokus pada pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain, baik melalui darat, laut, maupun udara. Sifatnya lebih spesifik sebagai layanan transportasi barang.
• Jasa logistik umumnya digunakan oleh perusahaan besar yang membutuhkan pengelolaan distribusi barang secara menyeluruh.
• Jasa ekspedisi lebih banyak digunakan oleh bisnis kecil hingga menengah atau individu untuk pengiriman barang dalam skala kecil hingga menengah.
Jasa logistik termasuk dalam kategori “jasa lain” yang dikenakan PPh Pasal 23. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, pengenaan PPh 23 pada jasa logistik berlaku dengan tarif 2% dari jumlah bruto nilai jasa.
Contoh Kasus:
Perusahaan A menggunakan jasa logistik untuk pengelolaan distribusi barang dengan nilai transaksi Rp150.000.000. Maka, PPh 23 yang dipotong adalah:
• PPh 23 = 2% x Rp150.000.000 = Rp3.000.000
Jasa ekspedisi juga dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif yang sama, yaitu 2% dari jumlah bruto nilai jasa. Namun, pengelolaan pajaknya bisa berbeda tergantung metode penagihan:
• Jika penyedia jasa memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 2%.
• Jika tidak memiliki NPWP, tarif naik menjadi 4%.
• Transaksi yang merupakan bagian dari rantai pasokan atau distribusi kompleks sering kali memiliki komponen yang berbeda-beda sehingga memerlukan pengelolaan pajak yang lebih rinci.
Memastikan Kelengkapan Dokumen: Pastikan setiap transaksi dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti faktur pajak dan bukti potong PPh 23, untuk mempermudah pelaporan pajak.
Perbedaan PPh 23 jasa logistik dan ekspedisi terletak pada lingkup layanan serta metode pengenaan pajaknya. Meskipun sama-sama dikenakan tarif 2%, pengelolaan PPh 23 pada jasa ekspedisi lebih fleksibel karena adanya opsi reimbursement dan reinvoicing. Sebagai pemilik bisnis, memahami perbedaan ini membantu kamu mengelola pajak dengan lebih efisien sekaligus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk memudahkan pengelolaan pengiriman barang sekaligus memastikan cashflow bisnis aman, daftar sekarang yuk di KiriminAja! KiriminAja menawarkan solusi logistik yang terpercaya, efisien, dan terjangkau untuk mendukung kebutuhan bisnis kamu. Jangan tunggu lama, daftar sekarang dan rasakan kemudahannya!
Akhmad Ilham Cahyono
Diposting 21 Desember 2024
Bisnis
Artikel Terkait
#BantuMenujuLebihMaju
Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan aplikasi KiriminAja.
Atau versi Web Dashboard
PT Selalu Siap Solusi
Jalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 77 KM 7, RT 001/RW 033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581
Produk
Lainnya
Perusahaan
© 2020 - 2024 PT Selalu Siap Solusi