PE6fyYVLR5IV1yEQ.webp
Home

/

Blog

/

Bisnis

Perbedaan Pph 23 Jasa Logistik dan Ekspedisi? Nih Penjelasannya!

Perbedaan PPh 23 pada Jasa Logistik dan Ekspedisi

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang sering dikenakan atas penghasilan tertentu, termasuk jasa. Memahami perbedaan PPh 23 jasa logistik dan ekspedisi sangat penting, terutama bagi pemilik bisnis yang sering menggunakan layanan ini untuk mendukung operasional mereka.

Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan perlakuan pajak antara kedua jenis jasa ini agar kamu dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan sekaligus mengelola keuangan perusahaan dengan lebih baik.

Namun sebelum membahas lebih dalam, kalau kamu mencari solusi logistik yang efektif dan efisien, daftar di KiriminAja sekarang juga! Dengan layanan terpercaya, KiriminAja memberikan solusi untuk pengiriman dan logistik yang tepat bagi bisnis kamu nih. Daftar sekarang dan nikmati kemudahan pengelolaan pengiriman barang tanpa ribet.

Apa Itu PPh 23?

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak ini dipotong dari penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa atau produk. Dalam konteks jasa logistik dan ekspedisi, PPh 23 dikenakan dengan tarif 2% dari jumlah bruto atas nilai jasa. Jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 4%.

Perbedaan Antara Jasa Logistik dan Ekspedisi

Lingkup Layanan

Jasa Logistik: Merupakan layanan yang lebih luas, mencakup perencanaan, pengelolaan, penyimpanan, hingga distribusi barang. Jasa logistik sering melibatkan manajemen rantai pasokan dan pengelolaan pergudangan.

• Jasa Ekspedisi: Fokus pada pengiriman barang dari satu tempat ke tempat lain, baik melalui darat, laut, maupun udara. Sifatnya lebih spesifik sebagai layanan transportasi barang.

Jenis Pengguna Jasa

• Jasa logistik umumnya digunakan oleh perusahaan besar yang membutuhkan pengelolaan distribusi barang secara menyeluruh.

• Jasa ekspedisi lebih banyak digunakan oleh bisnis kecil hingga menengah atau individu untuk pengiriman barang dalam skala kecil hingga menengah.

Pengenaan PPh 23 pada Jasa Logistik

Jasa logistik termasuk dalam kategori “jasa lain” yang dikenakan PPh Pasal 23. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, pengenaan PPh 23 pada jasa logistik berlaku dengan tarif 2% dari jumlah bruto nilai jasa.

Contoh Kasus:

Perusahaan A menggunakan jasa logistik untuk pengelolaan distribusi barang dengan nilai transaksi Rp150.000.000. Maka, PPh 23 yang dipotong adalah:

• PPh 23 = 2% x Rp150.000.000 = Rp3.000.000

Pengenaan PPh 23 pada Jasa Ekspedisi

Jasa ekspedisi juga dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif yang sama, yaitu 2% dari jumlah bruto nilai jasa. Namun, pengelolaan pajaknya bisa berbeda tergantung metode penagihan:

  • Metode Reimbursement: Jika biaya pengiriman dibayarkan terlebih dahulu oleh penyedia jasa dan ditagihkan kembali tanpa ada keuntungan, maka tidak menjadi objek PPh 23.
  • Metode Reinvoicing: Jika penyedia jasa memberikan tagihan langsung dengan keuntungan atau margin tertentu, maka dikenakan PPh 23.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tarif PPh 23

Kepemilikan NPWP

• Jika penyedia jasa memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 2%.

• Jika tidak memiliki NPWP, tarif naik menjadi 4%.

Jenis Transaksi

• Transaksi yang merupakan bagian dari rantai pasokan atau distribusi kompleks sering kali memiliki komponen yang berbeda-beda sehingga memerlukan pengelolaan pajak yang lebih rinci.

Tips Mengelola Pajak untuk Jasa Logistik dan Ekspedisi

Memastikan Kelengkapan Dokumen: Pastikan setiap transaksi dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti faktur pajak dan bukti potong PPh 23, untuk mempermudah pelaporan pajak.

  • Memahami Jenis Transaksi: Kenali apakah transaksi tersebut termasuk reimbursement atau reinvoicing untuk menghindari kesalahan dalam pemotongan pajak.
  • Menggunakan Software Akuntansi dan Perpajakan: Dengan menggunakan software yang mendukung pengelolaan perpajakan, kamu dapat memastikan bahwa setiap pemotongan pajak dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan.

Kesimpulan

Perbedaan PPh 23 jasa logistik dan ekspedisi terletak pada lingkup layanan serta metode pengenaan pajaknya. Meskipun sama-sama dikenakan tarif 2%, pengelolaan PPh 23 pada jasa ekspedisi lebih fleksibel karena adanya opsi reimbursement dan reinvoicing. Sebagai pemilik bisnis, memahami perbedaan ini membantu kamu mengelola pajak dengan lebih efisien sekaligus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk memudahkan pengelolaan pengiriman barang sekaligus memastikan cashflow bisnis aman, daftar sekarang yuk di KiriminAja! KiriminAja menawarkan solusi logistik yang terpercaya, efisien, dan terjangkau untuk mendukung kebutuhan bisnis kamu. Jangan tunggu lama, daftar sekarang dan rasakan kemudahannya!

Akhmad Ilham Cahyono

Diposting 21 Desember 2024

Bisnis

#BantuMenujuLebihMaju

Mulai Kirim Paketmu Sekarang!

Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan aplikasi KiriminAja.

Atau versi Web Dashboard

PT Selalu Siap Solusi

Jalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 77 KM 7, RT 001/RW 033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

Terdaftar di

© 2020 - 2024 PT Selalu Siap Solusi