Perlindungan Hak Cipta merupakan hal penting yang perlu dimiliki oleh para kreator di dunia ekonomi kreatif. Hal tersebut sama halnya dengan pentingnya merek dagang untuk para pelaku usaha.
Tentu saja, Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah Hak Cipta, kan?! Namun, apakah Anda sudah mengerti apa itu hak cipta dan bagaimana cara mendaftarnya?
Sebagai partner bisnis Anda dan online seller lainnya, KiriminAja menguraikan berbagai informasi dasar terkait hak cipta. Harapannya, Anda tidak mengalami masalah perlindungan hak cipta.
Selain itu, dengan pengelolaan hak cipta yang tepat, kepemilikan toko online sendiri, dan dukungan dashboard KiriminAja, Anda akan memiliki kemampuan bisnis mumpuni. Kenapa begitu?
Karena ketiga faktor di atas membantu Anda bergerak lebih strategis menjangkau konsumen baru dan mempertahankan konsumen setia.
Untuk itu, sebelum membahas tentang Hak Cipta, Anda dapat membaca artikel tentang pentingnya merek dagang dan cara mendaftarnya berikut.
Sehingga, Anda memiliki gambaran besar terkait pembahasan Hak Cipta yang disajikan di bawah ini.
Perkembangan ekonomi kreatif tentu harus didukung dengan adanya hukum yang melindungi hak para kreator. Apalagi industri kreatif menjadi salah satu penyumbang perkembangan ekonomi Indonesia.
Untuk itu, Hak Cipta menjadi basis terpenting dalam ekonomi kreatif Indonesia. Dimana, Hak Cipta ini merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Objek tersebut melingkupi ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary), serta yang mencakup pula program komputer di dalamnya.
Bicara tentang ekonomi kreatif, apa sebenarnya ekonomi kreatif itu?Anda bisa menemukan jawabannya pada tautan tersebut, agar semakin afdol juga dalam melindungi hak cipta Anda.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendefinisikan Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang diperoleh secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut bermacam jangka waktu perlindungan Hak Cipta:
Sudah kita singgung sebelumnya bahwa Hak Cipta ini merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Nah, berikut KiriminAja kasih tau apa saja objek yang dapat dilindungi Hak Cipta tersebut:
Dalam kancah internasional, Hak Cipta pernah diatur dalam Konvensi Roma, Konvensi Bern, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO, dan Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015.
Sedangkan di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2014.
Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda miliki untuk mendaftarkan Hak Cipta:
Untuk mendaftarkan Hak Cipta, Anda dapat melakukannya melalui dua alternatif. Pertama daftar melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokuem persyaratan. Kedua dengan mendaftar melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id.
Berikut KiriminAja kasih tau bagaimana cara mendaftar Hak Cipta secara online.
Seseorang atau lembaga yang menciptakan karya dalam bentuk nyata secara otomatis akan memperoleh perlindungan suatu ciptaan. Sehingga pendaftaran ciptaan bukanlah suatu kewajiban untuk memperoleh hak cipta.
Akan tetapi, ciptaan yang didaftarkan akan memperoleh hak cipta berupa surat pendaftaran ciptaan. Di mana surat tersebut dapat dipakai sebagai bukti di pengadilan apabila muncul sengketa terkait ciptaan tersebut di kemudian hari.
Demikian artikel tentang Hak Cipta yang telah KiriminAja rangkum. Semoga dari sini, Anda memiliki pandangan lebih baik melihat perlindungan dan pengelolaan hak cipta.
Pamungkas
Diposting 13 Februari 2023
Bisnis
Artikel Terkait
#BantuMenujuLebihMaju
Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan aplikasi KiriminAja.
Atau versi Web Dashboard
PT Selalu Siap Solusi
Jalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 77 KM 7, RT 001/RW 033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581
Produk
Lainnya
Perusahaan
© 2020 - 2024 PT Selalu Siap Solusi