Panduan Awal Memahami Perlindungan Hak Cipta di Dunia Bisnis Online

Pamungkas
1 tahun lalu
Bisnis
Perlindungan Hak Cipta Bisnis Online

Perlindungan Hak Cipta merupakan hal penting yang perlu dimiliki oleh para kreator di dunia ekonomi kreatif. Hal tersebut sama halnya dengan pentingnya merek dagang untuk para pelaku usaha.

Tentu saja, Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah Hak Cipta, kan?! Namun, apakah Anda sudah mengerti apa itu hak cipta dan bagaimana cara mendaftarnya?

Sebagai partner bisnis Anda dan online seller lainnya, KiriminAja menguraikan berbagai informasi dasar terkait hak cipta. Harapannya, Anda tidak mengalami masalah perlindungan hak cipta.

Selain itu, dengan pengelolaan hak cipta yang tepat, kepemilikan toko online sendiri, dan dukungan dashboard KiriminAja, Anda akan memiliki kemampuan bisnis mumpuni. Kenapa begitu?

Karena ketiga faktor di atas membantu Anda bergerak lebih strategis menjangkau konsumen baru dan mempertahankan konsumen setia.

Untuk itu, sebelum membahas tentang Hak Cipta, Anda dapat membaca artikel tentang pentingnya merek dagang dan cara mendaftarnya berikut. 

Sehingga, Anda memiliki gambaran besar terkait pembahasan Hak Cipta yang disajikan di bawah ini. 

Konsep Perlindungan Hak Cipta

Perkembangan ekonomi kreatif tentu harus didukung dengan adanya hukum yang melindungi hak para kreator. Apalagi industri kreatif menjadi salah satu penyumbang perkembangan ekonomi Indonesia.

Untuk itu, Hak Cipta menjadi basis terpenting dalam ekonomi kreatif Indonesia. Dimana, Hak Cipta ini merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Objek tersebut melingkupi ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary), serta yang mencakup pula program komputer di dalamnya.

Bicara tentang ekonomi kreatif, apa sebenarnya ekonomi kreatif itu?Anda bisa menemukan jawabannya pada tautan tersebut, agar semakin afdol juga dalam melindungi hak cipta Anda.

Apa Itu Hak Cipta?

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendefinisikan Hak Cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang diperoleh secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

Berikut bermacam jangka waktu perlindungan Hak Cipta:

  • Perlindungan Hak Cipta: Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Artinya sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal
  • Program Komputer: 50 tahun terhitung sejak pertama kali dipublikasikan
  • Pelaku: 50 tahun terhitung sejak pertama kali dipertunjukkan
  • Produser Rekaman: 50 tahun terhitung sejak ciptaan difiksasikan
  • Lembaga Penyiaran: 20 tahun terhitung sejak pertama kali disiarkan

Objek yang Dapat Dilindungi

Sudah kita singgung sebelumnya bahwa Hak Cipta ini merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Nah, berikut KiriminAja kasih tau apa saja objek yang dapat dilindungi Hak Cipta tersebut:

  • Fotografi
  • Seni batik
  • Arsitektur
  • Peta
  • Musik atau lagu baik dengan teks ataupun tidak
  • Buku, pamflet, program computer, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Tari, koreografi, pewayangan, pantomim, drama, drama musikal
  • Semua bentuk seni rupa, seperti seni terapan, seni lukis, seni gambar, seni ukir, seni pahat, seni kaligrafi, seni patung, dan seni kolase
  • Terjemahan, saduran, tafsir, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  • Kuliah, pidato, ceramah, dan ciptaan lain yang sejenis
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan

Dasar Hukum Perlindungan Hak Cipta

Dalam kancah internasional, Hak Cipta pernah diatur dalam Konvensi Roma, Konvensi Bern, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO, dan Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015.

Sedangkan di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang dikeluarkan pada tanggal 16 Oktober 2014.

Syarat Perlindungan Hak Cipta

Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda miliki untuk mendaftarkan Hak Cipta:

  • Formulir pendaftaran yang telah disediakan dalam tiga rangkap. Pada lembar pertama dilengkapi dengan tanda tangan dan materai Rp. 6.000
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Cipta yang mencantumkan:
    • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
    • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang Hak Cipta; nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa; judul dan jenis ciptaan
    • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
    • Deskripsi ciptaan (rangkap 3)
  • Bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Khusus untuk badan hukum, permohonannya harus melampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum
  • Apabila pendaftaran dilakukan oleh seorang kuasa, maka harus melampirkan surat kuasa dan bukti kewarganegaraannya
  • Apabila pemohon tidak tinggal di wilayah Indonesia, maka ia perlu memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Indonesia
  • Apabila pemohonan lebih dari satu orang dan atau suatu badan hukum, maka nama semua pemohon harus dicantumkan dan ditetapkan satu alamat pemohon saja
  • Bukti pemindahan hak apabila ciptaan telah dipindahkan
  • Contoh ciptaan yang hendak didaftarkan atau penggantinya

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Untuk mendaftarkan Hak Cipta, Anda dapat melakukannya melalui dua alternatif. Pertama daftar melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokuem persyaratan. Kedua dengan mendaftar melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. 

Berikut KiriminAja kasih tau bagaimana cara mendaftar Hak Cipta secara online.

  • Buka situs https://e-hakcipta.dgip.go.id
  • Registrasi terlebih dahulu untuk memperoleh username dan password
  • Setelah berhasil registrasi, login menggunakan username dan password yang telah dibuat
  • Unggah semua dokumen seperti yang sudah disebutkan di persyaratan mendaftarkan Hak Cipta
  • Lakukan pembayaran dengan menggunakan kode pembayaran yang muncul
  • Tunggu proses pengecekan dokumen persyaratan formal
  • Jika ciptaan termasuk kategori ciptaan yang dikecualikan, maka perlu adanya verifikasi
  • Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan memperoleh sertifikat dapat diunduh untuk dicetak sendiri.

Sejak Kapan Seseorang Mendapatkan Perlindungan Hak Cipta atas Karyanya?

Seseorang atau lembaga yang menciptakan karya dalam bentuk nyata secara otomatis akan memperoleh perlindungan suatu ciptaan. Sehingga pendaftaran ciptaan bukanlah suatu kewajiban untuk memperoleh hak cipta.

Akan tetapi, ciptaan yang didaftarkan akan memperoleh hak cipta berupa surat pendaftaran ciptaan. Di mana surat tersebut dapat dipakai sebagai bukti di pengadilan apabila muncul sengketa terkait ciptaan tersebut di kemudian hari.

Demikian artikel tentang Hak Cipta yang telah KiriminAja rangkum. Semoga dari sini, Anda memiliki pandangan lebih baik melihat perlindungan dan pengelolaan hak cipta.

Bagikan
Tweet
Undang

Related Posts

Tags
No tags.
Pamungkas
Blog Author
Call to action

Udah tenang, kirim paketmu dengan KiriminAja sekarang! #Bisnisjaditenang

Semua bisa mulai kirim paket tanpa ribet. Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan KiriminAja.