Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) merupakan solusi bagi Anda yang ingin memiliki usaha bersama yang legal dan jelas. Namun, bagaimana sih cara mendirikan PT? Apa saja ya syarat mendirikan PT?
Seperti diketahui bersama, PT menurut UU No. 40 Tahun 2007 adalah badan hukum berupa persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.
Dalam uraian di bawah ini, KiriminAja membahas cara mendirikan PT yang mudah dan anti ribet. Yuk simak penjelasannya sampai akhir.
Sebelum membahas tata caranya, perlu Anda ketahui bahwa terdapat dua jenis PT, yaitu Perseroan Terbatas dan Perseroan Terbatas Perseorangan. Berikut penjelasan lengkap terkait cara mendirikannya.
Untuk mendirikan PT, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
Proses pendaftaran nama PT dilakukan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Syarat-syarat yang diperlukan antara lain fotokopi KTP pendiri dan pengurus perusahaan, formulir asli dan surat kuasa, fotokopi KK pimpinan/pendiri perusahaan.
Dalam proses ini terdapat pengecekan nama PT yang diajukan. Tujuannya untuk mencari tahu apakah nama tersebut sudah dipakai oleh perusahaan lain atau belum.
Di samping itu, tujuan dari pendaftaran nama ialah untuk memperoleh persetujuan Kemenkumham sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Akta Pendirian PT juga dibuat dengan menggunakan jasa notaris agar mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatannya:
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan ke kantor kelurahan dimana PT didirikan. Syarat yang diperlukan antara lain KTP Direktur, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir, perjanjian sewa, dan IMB jika di gedung perkantoran.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai alamat domisili PT. Syarat yang diperlukan antara lain Akta Pendirian, fotokopi KTP Direktur, NPWP Direktur, dan SKDP.
Anggaran Dasar Perseroan diajukan kepada Menteri Kemenkumham dengan persyaratan seperti Akta Pendirian asli, bukti setor bank senilai modal dalam akta pendirian, dan bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat untuk memastikan sebuah PT telah memenuhi persyaratan menjalankan bisnis secara legal.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten domisili PT.
Pengklasifikasian SIUP antara lain, SIUP Kecil (perusahaan dengan modal bersih Rp.50.000.00-Rp.500.000.000), SIUP Menengan (perusahaan dengan modal bersih Rp.500.000.000-Rp.10.000.000.000), SIUP Besar (perusahaan dengan modal bersih lebih dari Rp. 10.000.000).
TDP adalah dokumen pendaftaran usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar di wilayah tersebut dan memiliki izin beroperasi.
Permohonan pendaftaran TDP diajukan ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten domisili PT.
Setelah melakukan serangkaian pendaftaran dan memperoleh pengesahaan, selanjutnya harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia. Ini menjadi langkah akhir yang menandakan PT sah untuk dijalankan.
PT Perorangan merupakan solusi bagi para pelaku usaha kecil dan mikro yang ingin mendirikan badan usaha tanpa partner serta dengan biaya murah.
Bahkan pendaftarannya cukup dengan membayar PNBP sebesar Rp.50.000 saja. Selain itu, untuk pendiriannya juga tidak membutuhkan akta notaris, hanya perlu pernyataan pendirian perorangan saja.
Dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PT Perorangan disebutkan sebagai badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja, serta masuk ke dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil.
Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mendukung dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun bisnisnya.
Untuk mendaftarkan PT Perorangan sendiri cukup mudah, Anda perlu menyiapkan KTP, NPWP, dan alamat domisili PT. Kemudian, lakukan pendaftaran mandiri melalui laman https://ahu.go.id.
Salah satu hal yang harus Anda pikirkan saat bisnis sudah memiliki legalitas hukum adalah efisiensi melayani konsumen.
Sebagai bisnis yang bermitra dengan banyak bisnis lain di Indonesia, KiriminAja sudah melihat banyaknya bisnis yang tidak efisien melayani konsumennya. Efeknya, bisnis itu jadi mendapat review negatif, dan berujung ke penurunan penjualan.
Karena itulah, KiriminAja menawarkan diri sebagai platform jasa ekspedisi sesuai selera dan kebutuhan Anda dan konsumen.
Semua jasa ekspedisi unggulan di Indonesia telah diintegrasikan ke KiriminAja, sehingga Anda bebas mengatur, memilah, serta mengatur jadwal, transaksi, waktu dan rute pengiriman.
KiriminAja percaya jika bisnis jadi tenang, maka bisnis tersebut akan tumbuh dan berkembang lebih maju.
Anda bisa memulai pemakaian KiriminAja dengan mengunduh aplikasinya di Playstore maupun App Store. Jika, Anda tidak mau ribet, Anda juga bisa langsung mendaftar di dashboard KiriminAja.
Anda tak perlu khawatir lagi ada paket hilang, pengiriman lambat, biaya tambahan, penarikan dana COD susah, dan sebagainya.
Karena dengan KiriminAja semua masalah tersebut bisa diatasi hanya dengan satu manajemen.
Yuk, klik dashboard KiriminAja sekarang, lakukan verifikasi, dan nikmati layanan reliable aplikasi kirim paket #1 Indonesia.
Danusantoso
Diposting 17 Mei 2023
Bisnis
Artikel Terkait
#BantuMenujuLebihMaju
Jadikan pengalaman pengiriman paket lebih mudah dengan aplikasi KiriminAja.
Atau versi Web Dashboard
PT Selalu Siap Solusi
Jalan Palagan Tentara Pelajar Nomor 77 KM 7, RT 001/RW 033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581
Produk
Lainnya
Perusahaan
© 2020 - 2024 PT Selalu Siap Solusi